DESERSI SEBAGAI SUATU TINDAK PIDANA DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA MILITER (KUHPM)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang merupakan cakupan Pasal 87 yang terketak dalam Buku II Bab III KUHPM dan bagaimana pertimbangan hukum Hak Asasi Manusia dalam kaitan dengan tindak pidana desersi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana desersi dalam Pasal 87 KUHPM, di satu pihak merupakan bentuk khusus dari tindak-tindak pidana ketidakhadiran tanpa izin iainnya karena dipandang sebagai perbuatan yang perlu diancam pidana lebih berat. Di samping Pasal 87 KUHPM ini, masih ada tindak-tindak pidana lainnya dalam KUHPM yang merupakan pemberatan terhadap perbuatan desersi. 2. Doktrin "noodplicht" atau kewajiban terpaksa, menyampingkan hak asasi anggota militer untuk mempertahankan kepentingan diri sendiri, karena dengan memilih pekerjaan/tugas sebagai anggota militer, maka yang bersangkutan dianggap telah bersedia menerima risiko yang berbahaya atas dirinya.
Kata kunci: Desersi, Tindak Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.