PERLINDUNGAN HAM TERHADAP TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN OLEH POLRI PADA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum tersangka dalam proses penyidikan oleh Polri dalam tindak pidana korupsi dan bagaimana Perlindungan HAM bagi tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kedudukan hukum tersangka dalam proses penyidikan oleh Polri dalam tindakpidana korupsi, bahwa dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti, pasal 183 KUHAP dan terhadap perkara yang sulit ditentukan melalui gelar perkara. Sehingga harus ada proses terlebih dahulu dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Kemudian proses penyelesaian perkara ditangani dengan cepat sehingga semuanya bisa dituntaskan dalam waktu yang singkat. Tujuan dari hak ini adalah agar adanya kepastian hukum dan dapat diketahui bagaimana nasib tersangka sehingga tidak terkatung-katung terutama bagi tersangka yang ditahan. 2. Perlindungan HAM bagi tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi, sangat jelas menjadi hal penting bahwa tersangka berhak segera mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan ke Penuntut Umum, tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke Pengadilan oleh Penuntut Umum dan terdakwa berhak segera diadili oleh Pengadilan. Dari bunyi pasal tersebut di atas dapat simpulkan bahwa pasal tersebut menginginkan proses penyelesaian perkara ditangani dengan cepat sehingga semuanya bisa dituntaskan dalam waktu yang singkat. Tujuan dari hak ini adalah agar adanya kepastian hukum dan dapat diketahui bagaimana nasib tersangka sehingga tidak terkatung-katung terutama bagi tersangka yang ditahan.
Kata kunci: tersangka; korupsi;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.