TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN PENYADAPAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan bagaimana keabsahan penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi menurut perspektif hak asasi manusia yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum terhadap penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dapat didapati pada Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang – Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun sebelum adanya pembaharuan hukum pada Undang – Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mengatur secara rinci mengenai aturan – aturan atau pembatasan – pembatasan terkait tata cara dalam menerapkan penyadapan. Permasalahan tersebut dapat menciptakan penyalahgunaan wewenang dari pihak yang bertanggung jawab di dalam tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi. Setelah pembaharuan hukum melalui Undang – Undang No. 19 Tahun 2019, didapati pembatasan - pembatasan yang berlaku bagi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan wewenangnya dalam penyadapan. Pembatasan – pembatasan tersebut dapat didapati pada Pasal 12, Pasal 12B, Pasal 12C dan Pasal 12D. Pembatasan – pembatasan tersebut dibuat dengan tujuan agar tidak terciptanya penyalahgunaan wewenang (Abuse Of Power) dari pihak Komisi Pemberantas Korupsi. 2. Penyadapan dalam perspektif hak asasi manusia merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia, yaitu hak atas privasi sebagaimana diatur pada Undang – Undang Dasar Pasal 28G ayat (1). Hak atas privasi juga dapat didapati pada Universal Declaration Of Human Rights Article 12 dan Pasal 17 International Covenant on Civil and Political Rights. Namun penyadapan dapat dilakukan sebagai bentuk pembatasan oleh hukum terhadap perlindungan hak asasi manusia dengan ketentuan telah memenuhi syarat – syarat tertentu dan berdasarkan hukum (undang – undang) agar tidak menimbulkan penyalahgunaan wewenang serta terjaminnya hak asasi manusia sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-1/2003 yang berpendapat bahwa, “Hak – hak yang terdapat dalam Pasal 28 G ayat (1) dan Pasal 28 D Undang – Undang Dasar 1945 (hak atas privasi) tidak termasuk hak – hak yang dapat dikurangi dalam keadaan apapun sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28 I Undang – Undang Dasar 1945. Dengan demikian, hak – hak tersebut dapat dibatasi oleh undang – undang sebagaimana diatur dalam ketentuan yang tersebut dalam Pasal 28 J ayat (2) Undang – Undang 1945.
Kata kunci: penyadapan; korupsi; kpk;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.