SUBSTANSI BARANG BUKTI DALAM HUKUM PEMBUKTIAN PADA PERADILAN PIDANA Oleh : Marcelino Imanuel Makalew

Marcelino Imanuel Makalew

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai barang bukti dan alat bukti dalam hukum   acara pidana dan bagaimana kedudukan barang bukti dalam proses pembuktian pada peradilan pidana, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Barang bukti secara yuridis formal tidak termasuk kepada alat-alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, namun dalam proses praktik hukum atau praktik peradilan, barang bukti tersebut dapat berubah dan berfungsi sebagai alat bukti yang sah, tergantung pada siapa keterangan mengenai barang bukti tersebut dimintakan, apakah kepada saksi, ahli, ataupun terdakwa. Keberadaan barang bukti seharusnya memperkuat dakwaan jaksa penuntut umum untuk membuktikan tindak pidana yang dituduhkan telah dilakukan oleh terdakwa serta dapat membentuk dan menguatkan keyakinan hakim atas kesalahan terdakwa tersebut. Dan Pasal 39 ayat1 KUHAP merujuk bahwa barang bukti dapat berupa barang yang  digunakan pada saat delik dilakukan yang kemudian disita dan dirampas oleh negara yang dapat berupa: a. a. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana; b. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya; c. Benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana; d. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;  e. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan. 2. Kedudukan hukum barang bukti dalam proses pembuktian pada sistem peradilan pidana di Indonesia adalah sangat penting, meskipun pengertian mengenai barang bukti tidak dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kekuatan hukum barang bukti tidak dapat dilepaskan dari keberadaan alat-alat bukti. Bahkan barang bukti dinyatakan harus disita dan atau dirampas oleh negara  karena barang bukti dan  alat bukti sangat berkaitan dan tidak bisa dipisahkan dalam proses pemeriksaan didepan pengadilan karena memiliki sifat yang kuat dalam membentuk keyakinan hakim dalam pengambilan keputusannya yang berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan hukum. Pertimbangan fakta hukum yang dipaparkan hakim dalam putusannya yaitu mengenai fakta dan keadaan juga alat-alat pembuktian yang terdapat sepanjang persidangan berlangsung, yang dijadikan sebagai dasar penentuan kesalahan terdakwa menghasilkan pertimbangan hukum yang tepat, logis, dan realistis. Dengan pertimbangan fakta hukum yang lengkap, ketika memutus, hakim dapat menerapkan peraturan perundang-undangan pada suatu peristiwa konkrit yang terbukti selama proses persidangan berlangsung dengan tepat.

Kata kunci: barang bukti;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.