PENETAPAN TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH PENYIDIK BERDASARKAN KITAB UNDANG–UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya pebnelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penetapan tersangka oleh penyidik dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan bagaimana wewenang penyidik dalam penyidikan tindak pidana korupsi setelah penetapan tersangka berdasarkan KUHAP, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penetapan tersangka oleh penyidik dalam penyidikan tindak pidana korupsi berdasarkan KUHAP, diberikan kepada orang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Ketentuan ini masih kabur dan dapat menimbulkan beragam penafsiran. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 kata bukti permulaan harus dimaknai dua alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP. Namun putusan ini tidak memberikan batasan lamnya seseorang menyandang status tersangka sehingga dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum. 2. Wewenang penyidik dalam penyidikan tindak pidana korupsi setelah penetapan tersangka adalah melakukan upaya paksa yaitu upaya paksa penangkapan terhadap tersangka, upaya paksa penahanan, upaya paksa penggeledahan, upaya paksa penyitaan barang bukti, upaya paksa pencegahan bepergian keluar negeri, upaya paksa menghadapkan saksi dan upaya paksa penyadapan. Upaya – upaya paksa ini hanya dapat dilakukan oleh penyidik dalam penyidikan.
Kata kunciL tersangka; korupsi;
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.