PENEGAKAN HUKUM DAN PENERAPAN SANKSI TINDAK PIDANA DI BIDANG PASAR MODAL YANG BERLAKU DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitan ini adalah untuk mengetahui apa saja jenis-jenis tindak pidana di bidang pasar modal dan bagaimana penegakan hukum dan penerapan sanksi di bidang pasar modal yang dengan metode penelitian hukum normarif disimpulkan: 1. Jenis-jenis tindak pidana di bidang pasar modal menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1995 yaitu penipuan dalam kegiatan perdagangan efek, manipulasi pasar berupa menyebar luaskan informasi yang menyesatkan atau informasi yang tidak lengkap atau informasi palsu, dan tindakan lain yang dikategorikan sebagai tindak pidana di bidang pasar modal. 2. Penegakan hukum pasar modal di Indonesia oleh Bapepam dilakukan dengan tindakan preventif dan represif. Penegakan hukum dimaksudkan untuk mengatasi dan mencegah tindak kejahatan pasar modal di Indonesia, dan juga untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran rambu-rambu hukum di bidang pasar modal yang dilakukan oleh para pelaku pasar modal baik berupa sanksi administratif, sanksi perdata maupun sanksi pidana.
Lata kunci: pasar modal; sanksi pidana;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.