KEWENANGAN KPK DALAM PENANGANAN KASUS TIPIKOR DI LINGKUNGAN TNI MENURUT UU NO. 19 TAHUN 2019 TENTANG KPK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Peran KPK dalam menangani anggota TNI yang melakukan tindak pidana korupsi dan bagaimanakah pertanggung jawaban pidana anggota TNI yang melakukan tindak pidana korupsi, yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani Anggota TNI yang melakukan tindak pidana korupsi adalah berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi adalah mengkoordinasikan serta mengendalikan penanganan perkara koneksitas, sehingga KPK dapat berkoordinasi dengan penyidik dari militer saja. Oleh karena itu KPK tidak secara mutlak memiliki kewenangan menangani anggota TNI yang terjerat kasus tindak pidana korupsi. 2. Pertanggungjawaban bagi Anggota Militer yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi, menurut penulis pemberlakuan sanksi administratif militer, setelah itu pemberlakuan sanksi pidana baik hukum pidana umum dan hukum pidana militer. Tetapi mengedepankan pemberlakukan hukum pidana militer dalam pertanggungjawaban pidananya.
Kata kunci: kpk; tni; korupsi;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.