PENYADAPAN OLEH PENYIDIK DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Tujuan diadakannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan penyadapan oleh penyidik Polri dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan bagaimana perkembangan pengaturan penyadapan dalam perundang-undangan di Indonesia yang memberikan wewenang kepada penyidik Polri untuk melakukan penyadapan, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pelaksanaan penyadapan oleh penyidik Polri dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu dengan mengajukan permintaan dimulainya operasi penyadapan kepada Kabareskrim Polri untuk tingkat Mabes Polri atau melalui Kapolda kepada Kababreskrim Polri untuk tingkat kewilayahan. Dalam hal pertimbangan penyadapan layak dilaksanakan, Kabareskrim Polri mengajukan permohonan izin penyadapan kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat di mana operasi penyadapan dilaksanakan. Izin yang harus dipenuhi sebelum tindakan penyadapan dilakukan adalah izin rangkap, yakni izin dari Kabareskrim Polri dan izin dari Ketua Pengadilan Negeri. 2. Perkembangan pengaturan penyadapan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagai landasan yurudis bagi penyidik Polri untuk melakukan tindakan penyadapan, dimulai dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, Penyidik Polri dapat menyadap pembicaraan melalui telepon dan atau alat telekomunikasi lainnya yang dilakukan oleh orang yang dicurigai atau diduga keras membicarakan masalah yang berhubungan tindak pidana yang dilaporkan.
Kata kunci: penyadapan; korupsi;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.