PENERAPAN ASAS KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM TERHADAP GANTI ERUGIAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM ( Perkara No. 1/Pdt.G/2018/PN Arm Jo putusan Mahkamah Agung No 3516K/PDT/2018)
Abstract
Tipe penilitian ini adalah penilitian hukum normatif atau dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif atau doctrinal. Beberapa pendekatan dalam penelitian ini meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perbandingan (Comparative Approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data penelitian ini kemudian dianalisis dengan menggunakan metode penemuan hukum (Rechtsvinding). Hasil penemuan hukum oleh hakim, yang bersifat konfliktif merupakan hukum, karena berupa putusan yang mempunyai kekuatan mengikat dan sekaligus juga merupakan sumber penemuan hukum. Hasil penelitian menunjukkan Pemberian ganti kerugian pengadaan tanah bagi kepentingan umum didasarkan asas keadilan dan kepastian hukum, lebih bermakna bagi kepentingan penerima ganti rugi, dan memberikan perlindungan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia, harkat, dan martabat setiap orang secara proporsional. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum secara adil dan menuju kepada kepastian hukum adalah dengan musyawarah untuk mendapatkan kesepakatan terutama terkait dengan masalah kompensasi. Nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan publik belum sepenuhnya mampu mewujudkan perlindungan hukum yang adil, walaupun telah ada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, karena adanya Undang-undang tersebut tidak secara konprehensif dijadikan sebagai sarana untuk mencapai kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kata kunci : Asas Keadilan, Kepastian Hukum, Ganti Kerugian, Pengadaan Tanah, Kepentingan UmumFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.