PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA TERHADAP DOKTER ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP PASIEN

Quinly Carmel Veronika Kountur

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitianini adalahuntuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hak atas pelayanan kesehatan terhadap pasien menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bagaimanakah pertanggungjawaban perdata dokter terhadap pasien ketika terjadi perbuatan melawan hokum di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Hak atas pelayanan kesehatan terhadap pasien menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tercermin dalam Pasal 5 Angka (2) yang menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Hak atas kesehatan merupakan salah satu hak asasi manusia yang diatur adalah. Pasal 28H, ayat (1) UUD Tahun 1945, menyatakan dengan tegas bahwa “setiap orang ber hak memperoleh pelayanan kesehatan”. Dengan masuknya hak kesehatan kedalam konstitusi, maka hak atas kesehatan secara resmi merupakan hak hukum positif yang dilindungi oleh negara dan negara wajib untuk memenuhi hak kesehatan warga negaranya melalui usaha-usaha yang nyata dan konkrit. 2. Pertanggungjawaban perdata dokter terhadap pasien ketika terjadi perbuatan melawan hukum di dasarkan perjanjian sebagai hubungan hukum antara pasien dan dokter adalah transaksi terapeutik yaitu sebuah transaksi antara dokter dan pasien dimana masing-masing harus memenuhi syarat-syarat dalam aturan hukum (syarat sahnya perjanjian) dan jika terjadi pelanggaran hukum dokter atas kewajiban hukum dokter maka undang-undang membawa suatu keadaan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dokter dimana harus bertanggungjawab dengan penggantian kerugian, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Karta kunci: dokter; pasien; perbuatan melawan hukum;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.