ASPEK HUKUM PERBUATAN YANG DILARANG DALAM BIDANG PASAR MODAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL

Asri Carel Alice Rengkung

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aspek hukum perbuatan yang dilarang dalam kegiatan Pasar Modal dan bagaimana kewenangan Bapepam-LK dalam melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pelanggaran kegiatan dibidang Pasar Modal. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal secara tegas melarang kegiatan perdagangan efek yang mengandung unsur penipuan (fraud), manipulasi pasar (market manipulation) dan perdagangan orang dalam (insider trading). Larangan ini dibuat dengan tujuan melindungi kepentingan masyarakat investor/pemodal, serta menjamin agar proses perdagangan efek dapat berlangsung jujur dan sehat sehingga kepentingan serta kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasal Modal di Indonesia dapat terus terjaga dan bertahan lama. 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal secara tegas mengamanatkan memberikan kewenangan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap pihak baik perorangan maupun korporasi yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pasar Modal, demi meningkatkan kepercayaan pemodal terhadap industri pasar modal nasional dan lebih menjamin kepastian hukum pihak-pihak yang melakukan kegiatan pasar modal serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal dari praktek yang merugikan dan peraturan pelaksanaannya didasarkan yang  pelaksanaannya didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kata kunci: Aspek Hukum, Perbuatan Yang Dilarang, Pasar Modal.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.