PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA DEBITUR YANG MENGALAMI KREDIT MACET DI MASA PANDEMI COVID-19

Angelina Junike Krisen

Abstract


ABSTRAK

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui Bagaimanakah upaya-upaya perlindungan hukum bagi nasabah Bank dalam permasalahan kredit macet di masa pandemic dan apakah eksekusi merupakan satu cara penyelesaian akhir dalam suatu permasalahan kredit macet yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perlindungan debitur yang memiliki akses fasilitas kredit pada saat pandemi Covid-19 meliputi; pertama, pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa Perpres No.12 Tahun 2020, yang menyangkut penetapan penyakit virus Corona pada bencana alam secara nasional pada tahun 2019. Penyebaran bencana alam (Covid-19). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11 / POJK.03 / 2020, tentang dampak kebijakan counter cyclical stimulus ekonomi nasional terhadap penyebaran virus corona disease tahun 2019, dengan sendirinya UU No 8 tahun 1999 Perlindungan hukum konsumen termasuk debitur terjamin sesuai ketentuan. 2. Tindakan bank dalam membantu penyelesaian kredit macet masa pandemi covid-19 ini ada beberapa tahap, jadi perlindungan hukum kepada debitur berlaku, jadi bank tidak serta merta mengeksekusi hak tanggungan atau jaminan debitur. Tetapi bank memberikan solusi penyelesaian kepada debitur yang macet supaya kemampuan membayar debitur yang macet tsb perlahan-lahan akan normal kembali dimasa pandemi ini, sehingga dari kolektibilitas macet bisa menjadi lancar yaitu melalui proses Restrukturisasi.

Kata kunci: kredit macet;


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.