PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP MELALUI PENGADILAN MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Ni Made Mc Glorya Rahdnazs B

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah penyelesaian sengketa lingkungan hidup dan bagaimanakah penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan yang dengan metode penelitianhukum normatif disimpulkan: 1. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilakukan secara suka rela oleh para pihak yang bersengketa. Gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa. 2. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan diselenggarakan untuk menyelesaikan ganti rugi, pemulihan lingkungan, tanggung jawab mutlak, Tenggang kadaluwarsa untuk pengajuan gugatan, hak gugat pemerintah dan pemerintah daerah, hak gugat masyarakat, hak gugat organisasi lingkungan hidup, gugatan administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 87 sampai dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kata kunci: lingkungan hidup;


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.