PERGESERAN ANGGARAN DI MASA COVID-19 YANG DILAKUKAN PEMERINTAH DAERAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014

Celina Abigail Rumengan

Abstract


Tujuandilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana prosedur dan Pengaturan Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Keuangan Daerah dimasa pandemic covid-19 yang dilakukan Pemerimtah Daerah dan bagaimana Prinsip-Prinsip Pengelolaan Keuangan Daerah yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan dan prosedur pergeseran anggaran keuangan daerah di masa pandemic Covid-19 harus memenuhi kriteria tertentu yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Pergeseran anggaran keuangan daerah merupakan pengalihan atau pemindahan anggaran dari antarunit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja yang merupakan bagian dalam Perubahan APBD, dimana sumber dana pergeesran anggaran antara lain berasal dari belanja tidak terduga yang secara khusus ditujukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi keadaan darurat atau peristiwa tertentu yang membutuhkan penanganan cepat dan seketika termasuk penyediaan sumber pendanaannya. 2. Pengaturan Prinsip-prinsip Pengelolaan Keuangan Daerah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 pada pasal 4 ayat 1 yang harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan., efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, manfaat untuk rakyat.

Kata kunci: pergeseran anggaran;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.