PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI

Nadia Silvana Kussoy

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian untuk mengetahui bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi dan bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pemberlakuan ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang dapat diterapkan terhadap pelaku tindak pidana yang telah terbukti secara sah melakukan perbuatan pidana melalui proses peradilan di siding peradilan pidana, seperti pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan bentuk perbuatan pidana yang dilakukan. 2. Bentuk-bentuk tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi, diantaranya seperti melakukan survei umum tanpa hak dan mengirim atau menyerahkan atau memindahtangankan data tanpa hak dalam bentuk apa pun serta melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerja sama dan pengolahan tanpa izin usaha pengolahan, termasuk pengangkutan sebagaimana tanpa izin usaha pengangkutan dan penyimpanan tanpa izin usaha penyimpanan, menjalankan kegiatan tanpa izin usaha niaga dan perbuatan meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan serta menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah.

Kata kunci: minyak dangas bumi;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.