PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA WARGA NEGARA INDONESIA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI LUAR NEGERI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Warga Negara Indonesia Yang Melakukan Tindak Pidana Di Luar Negeri dan bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Indonesia Yang Melakukan Tindak Pidana Di Luar Negeri, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perlindungan bagi TKI yang bekerja di luar negeri dimulai dan terintegrasi dalam setiap proses penempatan TKI, dimulai dari proses penempatan, selama bekerja, hingga pulang ke tanah air. Oleh karena itu, yang lebih diutamakan dalam rangka perlindungan maksimal bagi TKI adalah ketaatan semua pihak dalam menjalankan prosedur yang telah ditentukan. Di sisi lain, yang diperlukan dalam perlindungan TKI di luar negeri adalah kepastian pekerjaan sebagaimana dinyatakan dalam job order. Dalam hal ini dituntut keseriusan dan tanggung jawab PJTKI yang bersangkutan maupun mitra kerjanya di luar negeri. 2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri berada dibawah naungan pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang bertugas di negara yang dimaksud. KBRI lah, yang melakukan controlling terhadap warga negara dan menjadi benteng keamanan yang bertaraf Internasional. Perlindungan hukum sudah semestinya dan seharusnya diberikan dari negara kepada warga negara, dimana hal itu merupakan sebuah kewajiban negara tersebut. Sama seperti halnya negara Indonesia yang memberikan bentuk keamanan terhadap warga negaranya melalui berbagai macam diplomasi. Hal ini sesuai seperti yang telah tercantum dalam UUD 1945 alinea ke-4. Selanjutnya, hal itu menjadi sebuah hak bagi warga negara yang tertulis dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28 D ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
Kata kunci: tenaga kerja; warga negara indonesia;
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.