PELANGGARAN PERUSAHAAN YANG TETAP MELAKUKAN PEKERJAAN PADA SAAT PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DITINJAU DARI PASAL 14 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1984 TENTANG WABAH PENYAKIT MENULAR
Abstract
Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelanggaran perusahaan yang tetap melakukan pekerjaan pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Ditinjau Dari Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan bagaimana syarat bagi perusahaan yang menjalankan kegiatannya pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di masa pandemi COVID-19. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelanggaran perusahaan yang tetap melakukan pekerjaan pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ditinjau dari Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular melihat seberapa besar pelanggaran yang dilakukan baik individu maupun kelompok yang bekerja di suatu perusahaan berpedoman pada Instruksi Kementerian Dalam Negeri mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Sanksi bagi pelanggar ketentuan menurut Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, yaitu pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan denda setinggi-tingginya satu juta rupiah. 2. Syarat bagi perusahaan yang menjalankan kegiatannya pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di masa pandemi COVID-19, yaitu mengikuti Instruksi Kementerian Dalam Negeri mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat menurut level atau tingkat status COVID-19 menurut wilayah.
Kata kunci: Pelanggaran Perusahaan, Melakukan Pekerjaan Pada Saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Wabah Penyakit Menular
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.