PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNAAN DATA PRIBADI OLEH PIHAK LAIN TANPA IZIN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan data pribadi dalam hukum positif di Indonesia dan bagaimana peran penegak hukum dalam pencegahan tindak pidana penggunaan data pribadi dimasa yang akan datang ditinjau dari perspektif pembaharuan hukum pidana yang dengabn metode penelitian hujkum normatif disimpulkan: 1. Indonesia mengakui bahwa perlindungan data pribadi sebagai bagian dari privasi merupakan hak asasi manusia. Pengakuan tersebut terefleksi, baik dalam konstitusi maupun beragam peraturan selevel undang-undang. Namun demikian, peraturan yang khusus mengatur mengenai perlindungan data pribadi pada level undang-undang belum dimiliki. Untuk mengisi kekosongan hukum, pengaturan detail mengenai perlindungan data pribadi diakomodir dalam peraturan pada level peraturan menteri maupun peraturan teknis sektoral. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia masih bersifat sektoral. Kebutuhan pengaturan perlindungan data pribadi pada level undang-undang dibutuhkan karena perlindungan data pribadi sebagai bagian dari privasi merupakan hak asasi warga negara. 2. Implementasi dari kebijakan hukum perlindungan data saat ini dinilai belum berjalan dengan baik. Dalam konsep pengaturan perlindungan data pribadi diharapkan adanya aturan yang lebih tegas dan komprehensif dan sesuai dengan perkembangan sosial budaya, ekonomi serta politik serta menjungjung tinggi nilai-nilai atau norma, etika dan kesusilaan serta agama, dengan harapan hukum tidak ketinggalan dengan perkembangan teknologi dan informasi. Berkenaan dengan hal tersebut selain diperlukan tindakan preventif atau sikap berhati-hati dari setiap orang untuk melindungi datanya masing-masing, pemerintah dan penyedia layanan diwajibkan untuk membuat mekanisme verifikasi secara jelas diatur dalam bentuk undang-undang.
Kata kunci: data pribadi;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.