PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK SETELAH DIBERLAKUKANNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 2020
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian iniyaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan bagaimana penerapan sanksi pidana bagi pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020, di mana dengan metode penelitian hukumnormatif disimplkan: 1. Kekerasan seksual terhadap anak menurut Undang– Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang–Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dikategorikan menjadi dua bagian yaitu persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Pasal yang menyebutkan tentang persetubuhan dan pencabulan terhadap anak : [1]
1) Pasal 76d menyebutkan tentang persetubuhan terhadap anak, yang berbunyi : “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.
2) Pasal 76e menyebutkan tentang perbuatan cabul terhadap anak, yang berbunyi : “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”. Persetubuhan adalah tindakan penetrasi alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan. Perbuatan cabul adalah segala bentuk perbuatan dengan alat kelamin atau bagian tubuh lainnya yang dapat merangsang libido. Kekerasan seksual tidak bisa hanya diartikan dalam hal persetubuhan saja, sebab segala bentuk kontak seksual yang dilakukan oleh orang dewasa kepada anak dianggap sebagai kekerasan seksual. 2. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 adalah :
Pertama : Pelaksanaan hukuman pokok terlebih dahulu yakni hukuman penjara dan hukuman denda sesuai keputusan pengadilan yang sudah mempunyai k ekuatan hukum yang tetap. Kemudian setelah selesai menjalani hukuman pokok tersebut maka pelaku kekerasan seksual terhadap anak melaksanakan hukuman tambahan. Kedua : Melaksanakan hukuman tambahan yakni : Tindakan Kebiri Kimia, pemasangan dan pelepasan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi serta pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Kata kunci: kekerasan seksual; anak;
[1] Undang Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.