KEDUDUKAN HUKUM BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2009
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan Bank Indonesia sebagai bank sentral menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 dan bagaimanakah kedudukan Bank Indonesia setelah lahirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Sebagai bank sentral ruang lingkup kewenangan Bank Indonesia terlihat tidak hanya mengurusi bidang perbankan saja, tetapi juga yang menyangkut kebijakan moneter, sistem pembayaran serta berperan sebagai penjamin likuiditas perbankan dalam menghadapi krisis keuangan. Bank Indonesia mempunyai 3 (tiga) tugas pokok, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 8 Undang-Undang Bank Indonesia, yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran serta mengatur dan mengawasi bank (saat ini tugas tersebut telah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK). 2. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 22 Nopember 2011 maka peran Bank Indonesia dipangkas dan hanya mempunyai peranan dalam kebijakan moneter yaitu menjaga kestabilan nilai rupiah saja. Fungsi , Tugas dan kewenangan pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan sektor Perbankan beralih ke Otoritas Jasa Keuangan sejak tanggal 31 Desember 2013.
Kata kunci: bank indonesia;
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.