TERJADINYA INGKAR JANJI (WANPRESTASI) DALAM PERJANJIAN FINANCIAL LEASE SERTA PELAKSANAAN HUKUMNYA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Perjanjian Financial Lease Sebagai Salah Satu Bentuk Kontrak, hal-hal apa yang dapat mengakibatkan terjadinya wanprestasi dalam perjanjian Financial Lease dan bagaimana Pelaksanaan Hukum Dalam Hal Terjadi Ingkar Janji (Wanprestasi) yang dengan meode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Financial lease merupakan suatu alternatif pembiayaan perusahaan, seperti halnya peminjaman uang lewat perusahaan, seperti halnya peminjaman uang lewat kredit bank ataupun lembaga keuangan bukan bank. Pengertian pembiayaan alternatif berarti bahwa dalam peninjauan terhadap pengambilan suatu keputusan, apakah suatu perusahaan dalam usahanya untuk menambah perluasan usahanya akan menggunkana bank, lembaga keuangan bukan bank atau perusahaan leasing. 2. Dalam hal adanya wanprestasi tentu akan mengakibatkan salah satu pihak menderita kerugian, sebab ada pihak yang dirugikan, maka pihak yang menimbulkan kerugian itu harus bertanggung jawab. Seorang debitur yang melakukan wanprestasi akan dikenakan sanksi atau hukuman. 3. Dalam hal sudah ada gejala-gejala lessee akan melakukan wanprestasi ataupun apabila lessee telah jelas-jelas melakukan wanprestasi, maka lessor dapat menuntut apa yang merupakan haknya atas jaminan tersebut. Untuk memperoleh kedudukan hukum yang kuat, maka seluruh jenis jaminan dalam suatu perjanjian leasing seharusnya dibuat dalam akta otentik atau notarial.
Kata kunci: wanprestasi; financial lease;
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.