ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN JAMINAN RESI GUDANG DI INDONESIA

Tabitha Denelli Tinangon

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian untuk mengetahui bagaimana  pengaturan perjanjian jaminan resi gudang dalam sistem hukum jaminan  Indonesia dan bagaimana  perjanjian jaminan resi Gudang menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 yang dengan metide penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengertian hukum jaminan secara umum adalah suatu benda yang dijadikan tanggungan bagi sebuah perjanjian antara kreditur dan debitur. Walaupun sejak zaman kemerdekaan sampai era reformasi saat ini pemerintahan banyak menetapkan undang-undang yang berkaitan dengan jaminan, tapi sistem hukum yang tercantum masih banyak yang memberlakukan hanya ketentuan-ketentuan hukum yang tercantum dalam buku II KUH Perdata. Dengan adanya kehadiran jaminan atas Resi Gudang berarti menambah struktur sistem hukum jaminan kebendaan mengingat hak jaminan atas resi Gudang mempunyai objek berupa benda sebagai objek jaminannya. Pengaturan perjanjian jaminan resi Gudang dalam sistem hukum jaminan di Indonesia sudah cukup lengkap diatur didalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011. Dalam kaitannya dengan hukum jaminan, resi Gudang mempunyai karakterisitik yang unik dan khas dalam penjaminannya. Dengan demikian Undang-undang sistem resi Gudang telah memberikan sistem penjaminan yang baru .  2. Resi Gudang sebagai alas hak (document of title) atas barang dapat digunakan sebagai agunan karena Resi Gudang tersebut dijamin dengan komoditas tertentu dalam pengawasan Pengelola Gudang yang terakreditasi. Sebagai surat berharga, Resi Gudang juga dapat dialihkan atau diperjualbelikan di pasar yang terorganisasi (bursa) atau di luar bursa oleh Pemegang Resi Gudang kepada pihak ketiga. Dengan terjadinya pengalihan Resi Gudang tersebut, kepada Pemegang Resi Gudang yang baru diberikan hak untuk mengambil barang yang tercantum di dalamnya. Hal ini akan menciptakan sistem perdagangan yang lebih efisien dengan menghilangkan komponen biaya pemindahan barang. Dalam implementasinya di lapangan pengaturan perjanjian jaminan resi Gudang yang tertuang dalam UU No.9 Tahun 2011 mengalami berbagai macam kendala dan masalah. Permasalahan utama adalah kurangnya pemahaman masyarakat, pelaku usaha, bahkan pihak Lembaga keuangan terhadap mekanisme dan manfaat SRG. Hal ini merupakan kendala yang pada umumnya dialami oleh suatu kebijakan yang bersifat topdown.

Kata kunci: resi gudang;


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.