AKIBAT HUKUM KETERLAMBATAN MENDAFTARKAN AKTA KELAHIRAN ANAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO.23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Jessica Tania Markus

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian untuk mengetahui  apa urgensi dan kaitannya keterlambatan pendaftaran akta kelahiran di dinas catatan sipil dengan status hukum anak menurut hukum di Indonesia dan apa dampak yuridis dari keterlambatan pencatatan akta kelahiran yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Urgensi dan kaitannya keterlambatan pendaftaran akta kelahiran di dinas catatan sipil dengan status hukum anak menurut hukum di Indonesia adalah sebuah akta kelahiran memiliki peran penting terhadap status anak Indonesia oleh karena itu pemerintah harus menjamin bahwa seluruh anak yang merupakan warga negara Indonesia baik secara ius soli (berada di Indonesia) maupun secara ius sanguinis (keturunan warga negara Indonesia) harus memiliki identitas diri berupa akta kelahiran.  Terhadap anak yang dilahirkan akta kelahiran merupakan bukti awal kewarganegaraan dan identitas diri pertama yang dimiliki anak, bukti yang sangat kuat bagi anak untuk mendapatkan hak waris dari orangtuanya, mencegah pemalsuan umur, perkawinan di bawah umur, tindak kekerasan terhadap anak, perdagangan anak, adopsi ilegal dan eksploitasi seksual. Anak secara yuridis berhak untuk mendapatkan perlindungan, kesehatan, pendidikan, pemukiman, dan hak-hak lainnya sebagai warga negara. Arti penting yang terdapat dalam akta kelahiran adalah menjadi bukti bahwa negara mengakui atas identitas seseorang yang menjadi warganya. Sebagai alat dan data dasar bagi pemerintah untuk menyusun anggaran nasional dalam bidang pendidikan, kesehatan, sosial dan perlindungan anak.  Keterlambatan dalam membuat akta kelahiran akan memberikan dampak yuridis terhadap anak, pembuktian status hukum terhadap anak akan sulit jika terjadi sesuatu yang buruk terhadap orang tua maka kedudukan anak bisa saja menjadi tidak ada kepastiannya secara hukum, hak-hak untuk menerima pelindungan dari negara dan menikmati pelayanan dari negara juga tidak bisa terwujud karena tidak memiliki akta kelahiran. Selain itu di dalam masyarakat sendiri anak yang tidak memiliki akta kelahiran akan sulit dalam memenuhi syarat-syarat administratif apabila diperlukan. 2. Dampak yuridis dari keterlambatan pencatatan akta kelahiran adalah adanya sanksi atau denda admisnistratif yang dikenakan kepada pemohon akta kelahiran yang terlambat. Pemerintah kota Medan mengatur ketentuan ini dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Adminstrasi Kependudukan, pada Pasal 64 dijelaskan bahwa sanksi administatif atas keterlambatan pelaporan peristiwa penting kelahiran bagi warga negara indonesia sebesar Rp. 10.000.00 (sepuluh ribu rupiah). Selain sanksi administratif konsekuensi yuridis terhadap orang tua yang terlambat mendaftarkan akta kelahiran adalah anak tersebut tidak mendapatkan kepastian hukum akan dirinya, tidak memiliki status hukum sebagai seorang anak siapa dan orang tua akan mendapatkan kesulitan dalam hal pemenuhan kebutuhan anak dalam hal pelayanan publik.

Kata kunci: akta kelahiran;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.