ASPEK HUKUM TANGGUNG JAWAB OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR BURSA EFEK INDONESIA

Daniel Hagin Mamangkey

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi investor dan bagaimana wewenang otoritas jasa keuangan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap investor bersifat preventif dan represif. Dimana perlindungan hukum ini berkaitan dengan ketentuan-ketentuan yang mengharuskan pembinaan, edukasi maupun pengawasan dari otoritas bursa pengawasan serta sanksi yang diberikan terhadap pelanggarnya telah diatur secara jelas dan tegas sehingga adanya penjaminan terhadap para pelaku pasar modal dan sanksi yang diberikan kepada para pelanggarnya. 2. Bagian dari Tugas pokok Otoritas Jasa Keuangan adalah membuat metode pengaturan dan penjagaan aktivitas dalam bidang Perbankan, Pasar Modal, asuransi serta lembaga jasa keuangan lainnya. Wewenang paling menonjol yang dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah menetapkan peraturan perundang-undangan, peraturan dan keputusan Otoritas Jasa Keuangan di sektor jasa keuangan serta menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas Otoritas Jasa Keuangan. Wewenang lainnya yang tidak kalah penting adalah menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu serta mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan.

Kata kunci: Aspek hukum, tanggung jawab otoritas jasa keuangan, perlindungan hukum terhadap investor.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.