SANKSI HUKUM PENGGELAPAN DALAM JABATAN MENURUT PASAL 8 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Xaverly Claudio E. D. Kaparang

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk penggelapan dalam jabatan menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana sanksi hukum penggelapan dalam jabatan menurut Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk penggelapan dalam jabatan menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain: a. Pegawai negeri menggelapkan uang, membiarkan penggelapan atau membantu melakukan perbuatan tersebut, b. Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi, c. Pegawai negeri merusakkan bukti, d. Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti, e. Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti. 2. Sanksi hukum penggelapan dalam jabatan menurut Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama bagi mereka yang menjalankan jabatan umum, yaitu pidana minimal tiga tahun dan maksimal lima belas tahun penjara serta pidana denda paling sedikit seratus lima puluh juta rupiah dan paling banyak tujuh ratus lima puluh juta rupiah.

Kata kunci: penggelapan dalam jabatan;


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.