TINDAK PIDANA ANGGOTA TNI DALAM KONTAK SENJATA YANG MENGAKIBATKAN KEHILANGAN NYAWA ANGGOTA ORGANISASI PAPUA MERDEKA SELAKU ORGANISASI PEMBERONTAK (Alasan Penghapusan Pidana Pasal 338 KUHP)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa penembakan oleh anggota TNI dalam kontak senjata yang mengakibatkan matinya anggota OPM dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana menurut pasal 338 KUHPidana dan bagaimana pertanggungjawaban pidana anggota TNI yang dalam menjalankan tugasnya telah melakukan penembakan yang mengakibatkan kehilangan nyawa terhadap anggota OPM menurut pasal 338 KUHPidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Salah satu tugas dari TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Namun dalam perannya menjaga keutuhan NKRI khususnya dalam kasus ini keterlibatan TNI dalam kontak senjata yang mengakibatkan anggota Organisasi Papua Merdeka terbunuh untuk itu dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana pembunuhan yang melanggar pasal 338 KUHPidana. 2. Dalam kontak senjata yang mengakibatkan terbunuhnya anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM), walaupun hal itu diklasifikasikan sebagai tindak pidana melanggar pasal 338 KUHPidana namun yang bersangkutan dalam hal ini anggota TNI dapat dihapuskan dari penjatuhan pidana atau peniadaan pidana terhadap pelaku karena hal ini didasarkan pada alasan pengecualian penjatuhan pidana yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf, hal ini dapat dilihat dalam pasal 51 KUHPidana tentang menjalankan perintah jabatan, atasan atau komandan karena kontak senjata terjadi pada saat anggota TNI bertugas untuk mempertahankan keutuhan wilayah kesatuan Negara Republik Indonesia dari tangan para pemberontak dalam hal ini Organisasi Papua Merdeka ( OPM ).
Kata kunci: Tindak Pidana, Anggota TNI, Kontak Senjata, Kehilangan Nyawa Anggota Organisasi Papua Merdeka,Organisasi Pemberontak.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.