PERBUATAN TERHADAP ORANG YANG MEMASUKI RUMAH ATAU PEKARANGAN SECARA PAKSA DITINJAU DARI KETENTUAN PIDANA DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian iniuntuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang seseorang yang masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup menurut pasal 167 KUHP dan bagaimana penerapan sanksi hukum pidana terhadap tindak pidana memasuki rumah atau pekarangan secara paksa atau secara melawan hukum menurut PERPU Nomor 51 Tahun 1960 yang denganmetode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Cakupan tindak pidana Seseorang Yang Masuk Ke Dalam Rumah, Ruangan Atau Pekarangan Tertutup Menurut Pasal 167 KUHP adalah melindungi hak bertempat tinggal, sehingga merupakan tindak pidana jika seseorang yang memasuki pekarangan dan atau rumah orang lain tidak segera meninggalkan tempat itu atas permintaan yang berhak, dengan demikian diperlukan adanya permintaan dari orang yang berhak agar orang yang memasuki pekarangan dan atau rumah orang lain itu segera meninggalkan tempat itu. Sekalipun orang telah memasuki pekarangan atau rumah orang lain, tetapi sebelum ada permintaan agar segera meninggalkan tempat, maka peristiwa itu belum merupakan tindak pidana. 2. Sesuai ketentuan Pasal 2 PERPPU Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanpa Izin, bahwa seseorang yang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau menganggu pihak yang berhak maka diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 6. Dalam proses hukum sesuai ketentuan ini, penting adanya bukti aktifitas seseorang yang melakukan penyerobotan, pengrusakan, pengancaman ataupun aktivitass menanam tanaman, atau menggarap lahan atau mendirikan bangunan/gubuk di atas lahan milik orang lain. Proses Pidana menggunakan acara cepat, dimana penyidik kepolisian bertindak sekaligus sebagai penuntut dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal.
Kata kunci: memasuki rumah;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.