TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMALSUAN SURAT PASAL 263 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (Studi Kasus Kasus Pengadilan Negeri Polewali No. 45/Pid.B/2018/PT.Pol)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana suatu perbuatan dapat dinyatakan sebagai tindak pidana pemalsuan surat menurut Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan bagaimana pertimbangan hakim dalam memberikan putusan dalam Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Polewali No.45/PID.B/2018/PT POL. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana pemalsuan surat berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu ketika subjek hukum memenuhi unsur : Barangsiapa; Membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan hak; Dengan maksud untuk memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar yang dapat menimbulkan kerugian. 2. Dalam menjatuhkan putusan 2 (dua) bulan pidana penjara terhadap terdakwa R.S dalam putusan No.45/Pid.B/2018/PN.Pol, Hakim Pengadilan Negeri Polewali memiliki dasar pertimbangan bahwa semua unsur esensial delik pidana yang termuat dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Pemalsuan SuratFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.