IMPLIKASI PENGGUNAAN MATA UANG VIRTUAL BITCOIN SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DALAM TRANSAKSI KOMERSIAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG
Abstract
Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan penggunaan mata uang virtual bitcoin sebagai alat pembayaran komersil menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang danbagaimanakah akibat hukum penggunaan mata uang virtual bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesia yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Mata uang virtual Bitcoin merupakan alat pembayaran digital yang sudah merambah keseluruh dunia termasuk indonesia dengan ditandai beberapa kasus yang terjadi, adapun sebagai alat tukar maupun sebagai alat investasi. Bitcoin sebagai alat tukar yang dapat diterima sebagai alat pembayaran (dalam komunitasnya) dalam hal ini trading. Akan tetapi penggunaan mata uang bitcoin tersebut bukan mata uang yang sah dan resmi, karena tidak memiliki otoritas yang berwenang untuk mengaturnya. Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang sudah menetapkan rupiah sebagai mata uang yang sah di Indonesia. Sehingga jika bitcoin disamakan sebagai mata uang jelas bertentangan dengan Undang-Undang yang dimaksud. Bank Indonesia juga sudah mengatur instrumen pembayaran yang sah diterima sebagai alat pembayaran melalui PBI No.11/PBI/2009 tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan PBI No.11/12/2009 tentang uang elektronik. Karena berbicara tentang mata uang merupakan simbol bagi suatu negara yang tidak dapat diganggu gugat, sehingga tindakan dalam bentuk transaksi apapun yang dilakukan dengan menggunakan selain mata uang Rupiah diangap merupakan suatu tindakan melanggar hukum. Selain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 terdapat peraturan perundangan lainnya yang mengatur mengenai mata uang yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Bank Indonesia dan dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017. 2. Larangan terhadap penggunaan mata uang virtual bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesia menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum yang dimaksudkan disini adalah sanksi bagi subyek hukum yang melakukan tindakan melawan hukum dalam hal menggunakan mata uang virtual bitcoin ini. Sanksi terhadap pelanggaran tersebut telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Bank Indonesia. Sanksi yang terdapat didalam kedua Undang-Undang tersebut dalam hal penggunaan mata uang virtual bitcoin diantaranya adalah Pidana kurungan, Pidana penjara, dan pidana denda.
Kata kunci: virtual bitcoin;
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.