HUKUM PEMBUKTIAN DALAM PERKARA PERDATA
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana penentuan alat bukti oleh hakim dan bagaimana pembagian beban pembuktian untuk pihak – pihak yang berperkara. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Dalam hal ini Hakim akan menentukan hal yang harus di buktikan itu tidak hanya kejadian – kejadian atau peristiwa – peristiwa yang di sangkal oleh pihak lawan saja yang di buktikan tetapi adanya suatu hak juga dapat di buktikan, seperti yang tercantum dalam pasal 1865 KUHPerdata dan dalam Pasal 163 HIR. Sedangkan hal yang tidak harus di buktikan seperti keadaan yang telah di ketahui oleh umum ( notoir feiten ), sesuatu yang telah di akui oleh pihak lawan, serta sesuatu yang di temukan sendiri atau di lihat sendiri oleh hakim selama proses persidangan. 2. Beban pembuktian itu dapat di berikan kepada para pihak baik penggugat maupun tergugat, dengan mengajukan alat – alat bukti yang bisa membuktikan atau meyakinkan Hakim bahwa apa yang di ungkapkannya memang benar, dan Hakim berdasarkan pertimbangan dari hasil pengamatannya selama proses persidangan akan menentukan pihak mana yang harus membuktikan, dan dengan kebenarannya itu akan di jadikan dasar untuk mengambil putusan akhir.
Kata kunci: Pembuktian, PerdataFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.