ALAT BUKTI TULISAN DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN
Abstract
Dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah alat-alat bukti yang diperlukan dalam pembuktian perkara perdata dan bagaimanakah alat bukti tulisan digunakan dalam pembuktian perkara perdata di pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan, bahw: 1. Alat-alat bukti yang diperlukan dalam pembuktian perkara perdata, yaitu bukti tulisan atau bukti dengan surat; bukti dengan saksi; persangkaan; pengakuan dan sumpah. Alat bukti ahli atau keterangan. Hakim dalam memutus perkara terikat pada alat bukti yang sah menurut undang-undang untuk mencari kebenaran formal. Untuk mencari kebenaran materiil Hakim akan memeriksa fakta-fakta suatu perkara yang dapat dibuktikan sebagai dasar memutus suatu perkara. 2. Alat bukti tulisan atau bukti dengan surat, terdiri atas dua macam, yaitu akta dan tulisan atau surat-surat lain. Dalam pembuktian perkara perdata di pengadilan, yaitu alat bukti yang berbentuk tulisan atau surat merupakan alat bukti yang diutamakan jika dibandingkan dengan alat-alat bukti lainnya. Bukti tulisan atau bukti dengan surat merupakan bukti yang sangat penting dalam pemeriksaan perkara perdata di pengadilan. Karena memang alat bukti ini dibuat juga untuk kepentingan pembuktian apabila terjadi sengketa.
Kata kunci: Alat bukti tulisan, perdataFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.