PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR ATAS OBJEK HAK TANGGUNGAN DARI UPAYA SITA JAMINAN OLEH PIHAK KETIGA

David Adrian

Abstract


Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana pengaturan hukum pemasangan Hak Tanggungan oleh kreditur terhadap jaminan kredit debitur dan bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditur atas objek Hak Tanggungan dari upaya sita jaminan oleh Pihak Ketiga. Pertama, Pemasangan Hak Tanggungan harus memenuhi kaidah hukum yang telah ditentukan, agar dapat memberikan kepastian hukum bagi pihak bank. Bentuk perbuatan hukum dari perjanjian pemberi Hak Tanggungan ini adalah Akte Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang dibuat PPAT. Kedua, perlindungan hukum terhadap kreditur atas objek hak tanggungan dari upaya sita jaminan oleh pihak ketiga, akan dikaji melalui apa yang diatur mengenai Hak Tanggungan seperti yang telah diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UUHT. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Pemasangan Hak Tanggungan sebagai hak kebendaan melalui proses : (1) Perjanjian utang (perikatan) yang mengandung janji untuk memberi Hak Tanggungan. (2) Perjanjian Pemberian Hak Tanggungan (Pasal 10 ayat (2) UUHT). Bentuk perbuatan hukum dari perjanjian pemberi Hak Tanggungan ini adalah Akte Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang dibuat PPAT (Pasal 10 ayat (2) jo Pasal 17 UUHT. APHT tersebut kemudian dapat didaftarkan pada Kantor Pertanahan.Perlindungan hukum terhadap kreditur atas objek hak tanggungan yang telah dipasang Hak Tanggungan dari upaya sita jaminan oleh pihak ketiga, adalah diutamakan. Terutama terhadap kreditur yang memperoleh atau yang menjadi pemegang Hak Tanggungan terhadap kreditur-kreditur lainnya.

Kata kunci: Hak Tanggungan, Sita Jaminan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.