HAK WARIS ANAK DILUAR NIKAH DITINJAU MENURUT UU No. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Hongko Gombo

Abstract


Anak sah menempati kedudukan (srata) yang paling tinggi dan paling sempurna di mata hukum dibandingkan dengan anak dalam kelompok-kelompok yang lain, karena anak sah menyandang seluruh hak yang diberikan oleh hukum antara lain hak waris dalam peringkat yang paling tinggi diantara golongan-golongan ahli waris yang lain, hak sosial dimana ia akan mendapat status yang terhormat ditengah-tengah lingkungan masyarakat, hak alimentasi, hak untuk mendapat penamaan ayah dalam akta kelahiran dan hak-hak lainnya.  Anak luar kawin ialah anak yang tidak mempunyai kedudukan yang sempurna seperti anak sah. Dikatakan anak luar kawin, oleh karena asal usulnya tidak didasarkan pada hubungan yang sah yaitu hubungan antara ayah dan ibunya, yang sebagai suami istri berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan mereka atau oleh mereka terhadap anak adoptifnya.  Dalam hukum waris barat, anak zinah dan anak sumbang, anak luar kawin sama sekali tidak memiliki kedudukan hukum, karena undang-undang telah menutup kesempatan apapun bagi mereka untuk mendapatkan hak yang lebih dari sekedar mendapatkan nafkah hidup. Pengakuan anak yang telah dilakukan oleh orang tua biologis tidak hanya berakibat pada munculnya hak waris bagi si anak terhadap ayah atau ibunya, namun juga dapat menimbulkan hak waris bagi si ayah atau ibunya terhadap anak tersebut jika si anak lebih dulu meninggal daripada ayah dan ibunya.

Kata kunci: Waris, Anak

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.