KEDUDUKAN DAN FUNGSI OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM SISTEM KEUANGAN DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kedudukan Otoritas Jasa Keuangan dalam sistem keuangan di Indonesia dan bagaimana fungsi Otoritas Jasa Keuangan dalam sistem keuangan di Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kedudukan Otoritas Jasa Keuangan dalam sistem keuangan di Indonesia adlah bersifat independen sehingga dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang, yaitu perlu melakukan koordinasi dengan bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kementerian Menteri Keuangan dan Presiden, agar kebijakan-kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan dapat efektif dan efisien dalam memecahkan permasalahan sektor keuangan di Indonesia. 2. Peranan Otoritas Jasa Keuangan dalam sistem keuangan di Indonesia adalah mengatur dan mengaasi secara terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yakni perbankan, pasar modal, perasuransian dana pension, lembaga pembiayaan dan jasa keuangan lainnya dan menegakkan peraturan di bidang jasa keuangan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.