UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NIAGA DALAM PERKARA KEPAILITAN
Abstract
ABSTRAK Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana putusan pengadilan niaga dalam perkara kepailitan dan bagaimana upaya hukum terhadap putusan pengadilan niaga dalam perkara kepailitan, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Putusan Pengadilan Niaga dalam perkara kepailitan yang diambil melalui pemeriksaan di sidang pengadilan adalah putusan pengguguran perkara diambil setelah pemohon pailit dipanggil untuk kedua kalinya secara sah tidak datang. Putusan pemeriksaan perkara tanpa kehadiran termohon pailit diambil apabila termohon pailit tidak menghadiri persidangan atau mengirim wakilnya setelah dipanggil secara sah. Putusan akhir mengenai pokok perkara diambil setelah pemeriksaan perkara yang merupakan puncak dari persidangan pemohonan pailit. 2. Upaya hukum kasasi diajukan kepada Mahkamah Agung oleh kreditur maupun debitur yang tidak puas terhadap putusan atas permohonan pailit. Peninjauan kembali merupakan upaya hukum terakhir yang tersedia bagi pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena ditemukan bukti baru.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.