STATUS AHLI WARIS TERHADAP WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERALIH KE WARGA NEGARA ASING MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Panji Arya Husain

Abstract


ABSTRAK Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah aturan hukum status ahli waris warga negara Indonesia yang beralih ke warga negara asing menurut hukum positif di Indonesia dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap ahli waris warga negara Indonesia yang telah beralih warga negara asing menurut hukum positif di Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Aturan hukum status ahli waris warga negara Indonesia yang beralih ke warga negara asing menurut hukum positif di Indonesia mengacu kepada Kitab UndangUndang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 852 yang menentukan, bahwa orang-orang pertama yang menurut undang-undang berhak untuk menerima warisan adalah anak-anak dan suami atau istri hidup terlama. 2. Perlindungan hukum terhadap ahli waris warga negara Indonesia yang telah beralih ke warga negara asing menurut hukum positif di Indonesia, selain diatur melalui KUHPerdata pada Pasal 852, juga melalui Undangundang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.