PRAKTIK DUMPING DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL DI INDONESIA
Abstract
ABSTRAK Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan dumping dalam kegiatan ekspor impor di Indonesia dan bagaimana upaya hukum bagi kegiatan ekspor impor yang dituduh melakukan dumping, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Peraturan dumping dalam kegiatan ekspor impor di Indonesia dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undnag Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang tercantum dalam bab iv tentang bea masuk anti dumping dan bea masuk imbalan, bagian pertama mengatur tentang bea masuk anti dumping, yaitu dari Pasal 18 sampai Pasal 20. Sedangkan bagian kedua mengatur tentang bea masuk imbalan, yaitu Pasal 21 hingga Pasal 23. 2. Perlindungan hukum kepada industri domestik dapat diberikan melalui perlindungan dalam bentuk pencegahan (preventif) dan perlindungan hukum represif (pengenaan sanksi balasan), yaitu pengenaan BMAD kepada pelaku dumping yang merugikan industri domestik.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.