TINJAUAN YURIDIS HUMAN TRAFFICKING SEBAGAI KEJAHATAN TRANSNASIONAL MENURUT HUKUM NASIONAL DAN HUKUM INTERNASIONAL
Abstract
ABSTRAK Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai human trafficking menurut hukum nasional dan hukum internasional dan bagaimana perlindungan hukum terhadap korban human trafficking dan penanggulangan dalam hukum nasional di Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dalam upaya pemberantasan dan pencegahan kejahatan perdagangan manusia, Indonesia telah memiliki pengaturan hukum mengenai kejahatan ini dalam hukum nasional yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang mengatur mengenai ancaman hukuman bagi para pelaku kejahatan dan perlindungan hukum bagi korban. Sedangkan pengaaturan dalam Hukum Internasional telah ada konvensi internasional yang membahas dan mengatur tentang human trafficking ini yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009. 2. Tindakan yang dilakukan yaitu dengan memenjarakan pelaku tindak kejahatan dan memberikan hak-hak bagi korban secara hukum diantara yaitu hak untuk memperoleh kerahasiaan identitas, hak untuk memperoleh ganti rugi/restitusi, hak untuk memperoleh rehabilitasi.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.