MERGER BANK SYARIAH INDONESIA MENURUT PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 41/POJK.03/2019

Murniati Rahmatullah

Abstract


ABSTRAK Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana aspek hukum merger bank syariah dan bagaimana dampak merger bank syariah indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. a. Seluruh aktiva dan pasiva Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah demi hukum kepada BRI Syariah, sebagai yang menerima penggabungan, dan b. Pemegang saham Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah kerena hukum menjadi pemegang saham bank yang menerima penggabungan secara hukum. 2. Dampak positif merger BSI juga dapat dilihat dari tidak dirugikannya beberapa pihak seperti nasabah karena lebih mempermudah dan lengkap dalam mengakses produk perbankan, karyawan dari ketiga bank yang melakukan merger tidak ada pemecatan sehingga tidak ada yang kehilangan pekerjaan, masyarakat dan UMKM juga turut merasakan dampak positif dari merger karena modal yang dimiliki bank lebih besar dan telah merumuskan strategi khusus untuk mendukung UMKM Indonesia.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.