CITIZEN LAWSUIT DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah konsep gugatan warga negara (Citizen Law Suit) dan bagaimanakah dasar aturan praktik gugatan warga negara (Citizen Law Suit) dalam peradilan di Indonesia. Dengan metode penelitian hukum normatif, dengan kesimpulan :1 Konsep Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) adalah akses orang per orang atau warga negara untuk mengajukan permohonan di pengadilan untuk dan atas nama kepentingan warga negara atau kepentingan publik bertujuan melindungi warganegara dari kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat dari tindakan atau pembiaran negara atau otoritas negara; serta memberikan kekuatan kepada warga negara untuk menggugat negara dan institusi pemerintah yang melakukan pelanggaran undang-undang atau yang melakukan kegagalan dalam memenuhi kewajibannya 2. Praktik Citizen Law Suit belum diatur dalam perundangundangan Indonesia tetapi pengadilan mendasarkan pada UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai dasar hukum. Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) cenderung menggunakan mekanisme hukum acara perdata dengan objek sengketa perbuatan melawan hukum oleh penyelenggara negara.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.