KAJIAN YURIDIS MENGENAI TINDAK PIDANA KORUPSI DANA BANTUAN SOSIAL COVID-19 YANG DILAKUKAN OLEH PEJABAT DAERAH

Yones Kumombong

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengawasan pemerintah dalam penyaluran dana bantuan sosial covid-19 kepada masyarakat dan bagaimanakah tanggungjawab pemerintah dalam menyikapi tindak pidana korupsi dana bantuan sosial covid19 yang diberikan kepada masyrakat, dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, disimpulkan: 1. Pemberian bantuan kepada masyarakat sesuai Undang-Undang. Tetapi, dalam pelaksaananya terdapat beberapa penyelewengan yang dilakukan oleh yang memberikan bantuan kepada masyarakat. karenanya, Peranan dari lembaga- lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 2. Korupsi di indonesia disikapi secara keseluruhan, mengenai tanggungjawab pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dana bantuan sosial covid-19, Kebijakan hukum pidana di Indonesia dalam penjatuhan pidana mati kepada koruptor pada masa Pandemi Covid-19 harus diberikan perhatian serius, karena Pandemi Covid-19 berdampak luas. Pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan secara menyeluruh baik penyindik, kejaksaan dan hakim harus benar-benar bebas dari intervensi pihak yang melakukan tindak pidana korupsi.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.