TINJAUAN YURIDIS ATAS PELAKU DAN KORBAN PELECEHAN SEKSUAL SECARA VERBAL (CATCALLING) DI KOTA MANADO

Ribka Polii

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum pidana terhadap pelaku perbuatan pelecehan seksual secara verbal dan bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada korban dari pelecehan seksual secara verbal di kota Manado, yang dengan metode penelitian yuridis empiris disimpulkan: 1. Adapun pasal – pasal yang bisa digunakan dalam menangani kasus perbuatan catcalling adalah Pasal 281 ayat (1) dan (2), Pasal 315 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 34 serta Pasal 35 Undang – Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, walaupun penggunaan pasal –pasal tersebut dapat dijadikan dasar hukum dalam menangani kasus catcalling tetapi belum mampu menjamin kepastian hukumnya secara maksimal. 2. Perlindungan terhadap korban perbuatan catcalling diatur dalam Undang – Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.