EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2020 DALAM PEMBERIAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui efektivitas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dalam Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral di Indonesia dan dampak dan/atau manfaat dari pelaksanaan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2020 terhadap Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan 1. Dalam penerapannya di lingkungan masyarakat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 belum sepenuhnya efektif dan efisien dalam menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan khususnya perizinan. 2. Dampak yang timbul dari penerapan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 yaitu masyarakat tidak lagi bisa protes kepada Pemerintah Daerah atas semua kerugian yang ditimbulkan oleh ulah perusahaan tambang, membuka peluang kriminalisasi terhadap warga penolak tambang, perusahaan tambang masih bisa beroperasi meski terbukti merusak lingkungan, perusahaan tambang juga dapat mengeruk keuntungan bahkan mendapat jaminan royalti 0%, Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tentu saja merugikan para pekerja.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.