IMPLEMENTASI PROSEDUR PENDAFTARAN TERKAIT HAK TANGGUNGAN DALAM PELAYANAN SECARA ELEKTRONIK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana mekanisme pelaksanaan hak tanggungan terintegrasi secara elektronik dan hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan hak tanggungan terintegrasi secara elektronik, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan 1. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik, untuk memudahkan pelayanan pertanahan berdasarkan asas keterbukaan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan dalam rangka pelayanan publik, serta menyesuaikan perkembangan hukum dan teknologi informasi menjadi lebih efektif dan efisien. 2. Hambatan yaitu, ketersediaan jaringan yang kurang memadai, aplikasi sering mengalami masalah atau server error terjadi karena sistem Hak Tanggungan Elektornik yang belum siap, pengkoreksian yang dilakukan oleh kantor pertanahan terhadap berkas yang telah di upload oleh PPAT sering terjadi dalam waktu yang mepet, ketidakpahaman masyarakat dalam mendaftar hak tanggungan elektronik dikarenakan tidak semua paham dengan hukum dan sistem Hak Tanggungan Elektornik.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.