KAJIAN HUKUM TENTANG KASUS PENYUNTIKAN VAKSIN KOSONG DI INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 1984 TENTANG WABAH PENYAKIT MENULAR
Abstract
Vaksinasi adalah proses di dalam tubuh, dimana seseorang menjadi kebal atau terlindungi dari suatu penyakit atau virus Covid-19 sehingga apabila suatu saat terpapar dengan penyakit atau virus Covid-19 tersebut maka tidak akan sakit atau hanya mengalami gejala sakit ringan, biasanya dengan pemberian vaksin. Vaksinasi yang diadakan pemerintah dalam rangka menjauhkan warganya dari suatu penyakit sebagai langkah pencegahan.Dimulai dengan suntikan pertama dan suntikan kedua kemudian dilanjutkan dengan Vaksin Booster yang dilakukan secara bertahap. Jenis penelitian ini adalah library research, penelitian hukum normatif adalah metode yang dipergunakan di dalam penelitian bahan pustaka yang ada. Objek penelitiannya antara lain norma-norma, kaidahkaidah, asas-asas, dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam suatu perundang-undangan, landasan filosofi, sosisologi dan yuridis. Kasus penyuntikkan vaksin kosong ini terjadi kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara Proses penyuntikkannya divideokan ibu dari korban dan beredar viral di media sosial. Dimana suntikan vaksin yang diberikan tidak berisi dosis vaksin akibat kelalaian dari seorang nakes perawat sehingga terancam dikenakan Pasal 14 UndangUndang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Wabah Penyakit Menular. Sebagai suatu tindakan yang dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah Virus Covid-19
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.