TINJAUAN HUKUM TINDAK PIDANA SENGAJA DAN TANPA HAK DALAM HAL PATEN-PRODUK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN

Fariska Erlinda Djaman, Dientje Rumimpunu, Yumi Simbala

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui Bagaimana tindak pidana sengaja dan tanpa hak dalam hal Paten Produk menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 dan bagaimana mekanisme memperoleh Hak Paten dan Perlindungan Hukum terhadap Paten menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan; 1. Dirumuskan dalam Pasal 160 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa setiap orang tanpa persetujuan Pemegang paten dilarang membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, dan/atau menyediakan untuk dijual, disewakan, atau diserahkan produk yang diberi Paten dan dalam hal Paten proses menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana huruf a dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). 2.Pihak yang berhak memperoleh Paten adalah inventor atau orang yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan. Jika invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas invensi dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan, hal ini ditegaskan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016. Kecuali terbukti lain, pihak yang dianggap sebagai inventor adalah seorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai inventor dalam Permohonan Perlindungan hukum atas Paten dalam undang-undang tidak hanya bersifat administratif dan privat saja, melainkan juga memuat hukum pidana materiil dan hukum formil di bidang paten .

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.