PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

Liberti Andaria

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penyidikan tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan bagaimana pencegahan terjadinya tindak pidana atas merek dan indikasi geografis melalui pembinaan dan pengawasan merek dan indikasi geografis, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penyidikan tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, didasarkan pada wewenang untuk melakukan, pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana dan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana serta permintaan keterangan dan barang bukti dari orang sehubungan dengan tindak pidana, termasuk pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dan penggeledahan dan pemeriksaan di tempat yang diduga terdapat barang bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana. 2. Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana merek dan indikasi geografis, maka diperlukan pembinaan dan pengawasan yang efektif

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.