PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DARI HASIL KORUPSI DITINJAU DARI DELIK PIDANA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010

Claudia Membalik

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari hasil Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana Penerapan Sanksi terhadap pelaku Pencucian Uang dari hasil Tindak Pidana Korupsi, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Mekanisme penegakan hukum tindak pidana pidana korupsi yang berbarengan dengan tindak pidana pencucian uang (concursus realis) pada prinsipnya tetap terikat dengan KUHAP, Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. 2. Sanksi terhadap pelaku tercantum dalam pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kejahatan harta kekayaan dipidana uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000, (sepuluh miliar rupiah) “ selain itu ada penyitaan dan eksekusi asset sebagai pengganti hasil korupsi.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.