PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN DITINJAU DARI PASAL 335 AYAT (1) ANGKA 1 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Rivaldy Rampengan

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana konsep pemidanaan terhadap pelaku perbuatan tidak menyenangkan dan apa langkah agar perbuatan tidak menyenangkan tidak menjadi multi tafsir, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pada dasarnya setiap perbuatan pidana baik itu tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus memiliki konsep yang sama yaitu melihat pelaku apakah bisa dikenakan pertanggungjawaban pidana atau tidak karena tidak semua orang yang melakukan tindak pidana dapat dilakukan penuntutan pidana terlepas dari perbuatannya. 2. Perbuatan pidana tindak pidana perbuatan yang tidak menyenangkan adalah perbuatan yang dilarang dan diatur di KUHP namun kembali lagi di setiap perbuatan pidana atau tindak pidana pastinya adalah perbuatan yang tidak menyenangkan maka sudah pasti frasa kata perbuatan yang tidak menyenangkan seiring dengan perkembangan zaman dianggap frasa ini sudah tidak relevan dan harus diperbaharui atau alternative lain yaitu melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.