TUGAS DAN WEWENANG KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA TERHADAP TRANSPORTASI ONLINE

Triadno Mertosono

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana terjadinya tugas dan wewenang komisi pengawas persaingan usaha terhadap transportasi online dan bagaimana bentukbentuk perjanjian yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha terhadap transportasi online, meliputi upaya melakukan penilaian terhadap perjanjian, melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha, dan penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat serta mengambil tindakan sesuai dengan kewewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha serta memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah. 2. Perjanjian yang dilarang diantaranya, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.